Taylor Swift

Minggu, 04 November 2012

5. WARGA NEGARA DAN NEGARA

5. WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.    Hukum, Negara dan Pemerintah
A.    Hukum

•    Ciri-ciri dan sifat hukum
a.    Adanya perintah atau larangan
b.    Perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang di negaranya.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat di laksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu adanya peraturan untuk di taati dan itulah di sebut kaidah hukum. Dan kepada siapapun yang melanggarnya baik di sengaja atau tidak dapat di kenakan sanksi yang berupa hukuman.
•    Sumber-sumber Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang jika di langgar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Dan sumber hukum dapat di tinjau dari segi formal dan segi material.
•    Pembagian Hukum
a.    Hukum undang-undang
b.    Hukum kebiasaan
c.    Hukum traktat
d.    Hukum yurispedensi
B.    Negara
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
•    Sifat-sifat Negara
a.    Sifat memaksa
b.    Sifat monopoli
c.    Sifat mencakup semua, misalnya perundang-undangan.
•    Bentuk Negara
Sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapa kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Di katakan bentuk negara jika hubngan suatu negara ke dalam dan ke luar ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luar ikatannya merupakan suatu negara.
•    Unsur-unsur Negara
1.    Harus ada wilayah
2.    Harus ada rakyatnya
3.    Harus ada pemerintahan
4.    Harus ada tujuan dan mempunyai kedaulatan
C.    Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah maka negara tidak akan ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa adanya pemerintah. Dalam pengertian umum sering di campur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
2.    Warga Negara dan Negara
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah di terangkan bahwa yang menentukan status anak adalah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada, kalau ayahnya mengadakan hukun secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya.
Contoh lain : pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “ hak dan kewajiban”. Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih atau di pilih, atau hak dan kewajiban mempertahankan dan bela negara. Namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dah berhak mendapat perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya di atur lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang di nyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa :
“ Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintahan meskipun Undag-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, Undang-Undang Dasar itu tentu akan merintangi jalan negara “
Sebaliknya, meskipun dalam Undang-Undang Dasar  di cantumkan perumusanb hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya. Hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya saja seperti pemerintah atau para pemimpinnya tidka baik.
Dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negaranya untuk menikmati hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun kewajibannya tersebut jelas sudah di sebutkan dengan cukup memadai dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar